Teman-teman ada yang pernah mendapatkan SMS tawaran pinjaman online seperti gambar di bawah ini? Saya yakin banyak yang sudah pernah, yaa... Saya bahkan hampir tiap hari mendapat SMS macam ini. Dan biasanya, SMS seperti ini akan muncul secara masif menjelang puasa dan
lebaran. Hmm, tau banget ya kapan orang-orang butuh
duit. Hati-hati, biasanya yang hobi mengirim SMS spam begini adalah
pinjol-pinjol ilegal, karena pinjol resmi tak mungkin pakai cara seperti
ini.
Capek? Banget...
Entah sudah berapa banyak nomor handphone yang saya blokir, tapi SMS serupa selalu muncul dengan nomor baru lagi. Memang, dari yang saya baca, pertumbuhan pinjol ilegal ini bak cendawan di musim hujan. Banyak dan sulit diberantas, karena begitu ditutup, dia akan mendirikan platform yang baru lagi.
Sebenarnya, sejak 2018 hingga Juni kemarin, sudah ada lebih dari 3000 pinjol yang ditutup / diblokir. Namun, hingga kini keberadaan pinjol-pinjol ilegal ini masih saja sulit untuk dikendalikan.
Untuk kita-kita yang sudah melek finansial, SMS-SMS spam seperti itu mungkin hanyalah sebuah gangguan yang mudah dienyahkan. Namun, yang patut dikhawatirkan adalah apabila orang-orang yang belum memiliki financial literacy yang baik, tergoda untuk menggunakan jasa ini. Inilah mengapa edukasi keuangan digital menjadi hal yang urgent untuk segera dilakukan secara lebih luas, mengingat bahwa saat ini korban pinjol ilegal semakin banyak saja.
Teman-teman mungkin masih ingat, beberapa waktu lalu ada seorang guru TK di Malang yang terjerat pinjol hingga puluhan juta. Utang yang awalnya hanya sebesar Rp 600.000,- membengkak dan beranak pinak. Sudah jatuh tertimpa tangga, ia pun harus rela kehilangan pekerjaannya karena masalah ini.
Kasus yang lebih mengerikan lagi menimpa seorang guru honorer di Semarang, yang terjerat utang di 20 aplikasi pinjol. Dari Rp 3,7 juta, utangnya membengkak menjadi Rp 206 juta. Sama dengan kasus di Malang, pinjaman ditutup dengan pinjaman, jadi sistemnya gali lubang tutup lubang. Sedihnya, tak hanya mengalami pemerasan, guru honorer tersebut juga mendapatkan ancaman dan pelecehan. Astaghfirullah.
Lalu, apakah ini semua salah pinjol?
Karena ada 2 pihak di sini yakni peminjam dan pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman tidak bisa sepenuhnya disalahkan. Kan kita berhak untuk memilih apakah mau menggunakan jasa pinjol atau tidak. Dalam kasus di atas, "korban" sendiri yang secara sadar masuk ke dalam "jebakan".
Seperti pesan Bang Napi itu lho; Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan.
Memang kita sendiri yang harus kuat melawan godaan. Pinjol-pinjol ilegal ini ibarat setan yang ngga berhenti mengganggu manusia. Mereka beraksi melalui SMS, WA, dan iklan-iklan yang bertebaran.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Supaya tidak mudah terjebak dalam jeratan pinjaman online ilegal, kita harus kenali ciri-cirinya. Jika ada istilah tak kenal maka tak sayang, untuk pinjol ini saya punya istilah begini: Cari tahu, agar tidak mudah tertipu.
Inilah ciri-ciri pinjol ilegal menurut OJK Indonesia;
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Valid ya, teman-teman? Nah, agar tidak tergoda oleh tawarannya, segera hapus SMS-nya, blokir nomornya.
2. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1% - 4% per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Pinjol ilegal memang jahat. Selain menetapkan bunga seenak jidat, cara menagihnya pun sampai menjatuhkan martabat. Saat menawarkan pinjaman iming-imingnya begitu manis, tapi saat penagihan ia berubah menjadi sangat sadis.
Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa kok masih saja ada yang terjebak dalam pinjaman online? Tentu ada faktor-faktor yang menjadi penyebabnya, di antaranya adalah;
- Kurangnya literasi keuanganMasyarakat yang terliterasi dengan baik, tidak akan mudah percaya dengan iming-iming kemudahan yang pinjol ilegal tawarkan. Biasanya mereka juga lebih teliti dan bisa mengenali mana pinjol ilegal, mana pinjol resmi (fintech lending yang legal).
- Terdesak oleh kebutuhan
Tidak adanya dana darurat, membuat seseorang mudah panik saat ada keperluan mendadak. Saat panik itulah kita jadi lebih mudah hilang akal. Saya yakin sudah banyak yang paham risiko meminjam uang di pinjol ilegal, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat yang belum mendapat informasi yang cukup mengenai hal ini. Mereka mungkin tidak tau bahwa ada pinjol resmi yang lebih manusiawi. - Menuruti gaya hidup
Untuk alasan yang lain, saya masih bisa memaklumi, barangkali memang tidak ada tetangga atau saudara yang bisa dipinjami. Tapi untuk alasan ini... Speechless bener deh. Sedihnya, hal ini sering kali saya temui di daerah asal suami sana. Banyak yang terjebak utang harian hanya untuk kebutuhan remeh semacam membeli tongsis atau untuk mewarnai rambut di salon. Mending kalau untuk makan sehari-hari, yaa.. Ini hanya untuk beli tongsis, Mak. Bikin emosi kan?
Maka dari itu, penting banget untuk mengedukasi masyarakat bahwa;
- Utang harus dibayar, kepada siapapun itu
- Ketika akan berutang, tanyakan lagi pada diri sendiri, beneran butuh atau tidak
- Sesuaikan besarnya pinjaman dengan kemampuan kita membayar
- Sebelum berutang, lakukan 5M seperti di bawah ini, agar kita terhindar dari pinjol ilegal yang merugikan
Apa itu 5M?
1. Mengabaikan iklan yang menggiurkan dan pinjaman dengan bunga besar
Ingat, iklan-iklan yang bertebaran itu adalah pancingan. Namanya juga pancingan, pasti dibuat bombastis agar banyak yang tertarik.
2. Melakukan pengecekan pinjaman dari situs resmi OJK dan AFPI
Jangan mudah tertipu! Cek 'n Riceklah terlebih dahulu, apakah aplikasi pinjaman online tersebut terdaftar di OJK atau tidak.
3. Memastikan legalitas dan rekam jejak digital platform pinjaman online
4. Meneliti syarat dan ketentuan pinjaman
Patut diwaspadai apabila syarat peminjamannya terlalu mudah, misalnya pencairan cepat hanya dengan fotocopy KTP saja. Ini perlu dicurigai sebagai pinjol ilegal karena pinjol resmi akan selalu mempertimbangkan kemampuan bayar peminjamnya.
5. Mewaspadai penyalahgunaan data pribadi
Akses data yang diperbolehkan hanya 3, yaitu; CAMILAN (camera, microphone, and location). Jika sebuah aplikasi pinjol meminta akses kontak dan galeri, maka bisa dipastikan aplikasi tersebut adalah pinjol ilegal. Teman-teman harus segera tinggalkan.
Kok serem ya? Trus kalau lagi kepepet banget butuh uang, harus gimana?
Ketika kita diminta untuk waspada, artinya kita diingatkan agar lebih berhati-hati. Paham kok, kondisi keuangan pasti ada pasang surutnya, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini. Beruntung kalau ada saudara atau tetangga yang bisa dipinjami. Kalau tidak? Yang penting, ketika ada kebutuhan mendesak dan mau ngga mau harus pinjam uang, carilah pinjol resmi / fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.
Kenapa? Karena pinjol resmi tidak menetapkan bunga yang mencekik leher dan cara collection / penagihannya tidak mencabik-cabik harga diri peminjamnya. Apabila ada yang melanggar, teman-teman bisa melaporkannya ke asosiasi (AFPI). Jadi, tidak akan ada kebocoran data pribadi, tindakan yang mengintimidasi, juga kekerasan baik verbal maupun non verbal.