Saat ini pengguna marketplace semakin meningkat. Mungkin, salah satu faktor yang menjadi penyebabnya adalah pola konsumsi yang berubah semenjak pandemi. Saat meninggalkan rumah menjadi sebuah larangan, belanja online bisa jadi pilihan yang memudahkan. Namun, ibarat pisau bermata dua, keberadaan marketplace tak hanya bisa memudahkan penggunanya, tetapi juga dapat menjerumuskan penggunanya ke dalam permasalahan finansial. Salah satunya, terjebak dalam penggunaan paylater.
Mengutip goodstats.id, layanan paylater yang paling banyak digunakan di Indonesia adalah Shopee Paylater yaitu sebanyak 78,4 persen, kemudian diikuti GoPayLater sebesar 33,8 persen, dan di posisi ketiga adalah Kredivo dengan banyak pengguna sebesar 23,2 persen.
Alasan Orang-Orang Menggunakan Paylater
Sebenarnya saya masih bingung, kenapa orang-orang hobi banget berutang dengan berbelanja memakai kartu kredit, paylater, atau yang lain. Memang, konon orang-orang yang memanfaatkan produk bank dan disiplin dalam pembayaran, kelak akan mendapatkan kemudahan saat mengajukan pinjaman, misalnya ketika membutuhkan modal usaha dan lain sebagainya. Namun, punya kebiasaan berutang juga sebenarnya berbahaya, bukan? Apalagi jika kemudian kita terjebak dalam hutang pinjaman online (pinjol). Na'udzubillah min dzalik.
Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Resmi dan Pinjol Ilegal
Sebagai seorang muslim, meski berhutang itu diperbolehkan, tetapi ancamannya sangat mengerikan apabila kita tidak membayarnya hingga saat ajal tiba. Ada banyak hadits-hadits yang mengatur tentang hutang-piutang. Silakan teman-teman cari sendiri.
Namun lagi-lagi, berutang kini sudah jadi semacam gaya hidup. Terlebih lagi, saat ini konsumen justru dimudahkan dan bahkan diajak untuk berutang. Kendali ada di diri kita sendiri, apakah akan tergiur dengan tawaran itu atau tidak.
Lalu, apa sebenarnya yang membuat orang-orang beramai-ramai menggunakan paylater? Nah, dari data yang dihimpun Katadata Insight Center (KIC) dan Kredivo, alasan orang-orang menggunakan paylater di antaranya:
- Untuk membeli kebutuhan mendesak (58% responden)
- Belanja dengan cicilan jangka pendek alias kurang dari setahun (52% responden)
- Ingin mendapatkan lebih banyak promo menarik (45% responden)
- Ingin membatasi dan mengelola pengeluaran bulanan (36% responden)
- Ingin membeli barang selain keperluan bulanan (26% responden)
- Hanya sekedar mencoba-coba (5% responden)
- Alasan lainnya (1% responden)
Dari data di atas, ada sebagian orang yang menggunakan paylater hanya karena mengejar promo menarik, bahkan hanya sekadar mencoba-coba. Ada pula yang ingin membeli barang selain keperluan bulanan. Artinya, sebenarnya yang dibeli bukanlah kebutuhan, melainkan keinginan.
Anehnya, ada yang ingin membatasi dan mengelola pengeluaran bulanan, tetapi dengan berutang. Padahal, saat menggunakan fitur "beli sekarang bayar nanti" itu, kita mesti mengeluarkan uang lebih untuk membayar bunga dan biaya administrasinya.
Apakah menabung untuk membeli sesuatu sudah sedemikian sulit? Atau, kitanya emang ngga sesabar itu?
Baca Juga: Simpan, Jangan Kau Habiskan! Berikut Ini Tuntunan Islam dalam Mengatur Keuangan
Saya yakin kita sudah paham apa saja manfaat menabung. Namun, keinginan untuk mengikuti tren, keinginan untuk diakui oleh lingkungan sekitar, membuat benteng pertahanan itu goyah. Sehingga, perlahan-lahan budaya konsumerisme pun mulai mempengaruhi diri kita.
Semoga setelah teman-teman membaca tulisan ini, teman-teman akan lebih bijak lagi dalam membelanjakan sesuatu. Karena satu yang harus kita ingat, di akhirat nanti kita semua akan "diaudit".
Rasulullah SAW menjelaskan tentang perkara-perkara yang akan ditanyakan pada hari kiamat, beliau bersabda:
لَا تَزُوْلُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ عَنْ عُمُرِهِ فِيْمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ جَسَدِهِ فِيْمَا أَبْلَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيْهِ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيْمَا أَنْفَقَهُ (رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالتِّرْمِذِيُّ)
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak dari tempat hisabnya pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai empat hal: (1) umurnya, untuk apakah ia habiskan, (2) jasadnya, untuk apakah ia gunakan, (3) ilmunya, apakah telah ia amalkan, (4) hartanya, dari mana ia peroleh dan dalam hal apa ia belanjakan” (HR Ibnu Hibban dan at-Tirmidzi).
Jadi, mari sebisa mungkin kita bebaskan diri dari keinginan berutang ya, teman-teman. Karena kelak kita akan ditanya dari mana harta kita didapatkan dan untuk apa ia dibelanjakan. Selain itu, penggunaan Paylater juga melanggar hukum Islam. Kenapa?
Isu dan Pandangan Syariah Terkait Shopee Paylater
Teman-teman, di sini saya to the point menyebut Shopee Paylater karena Shopee Paylater adalah layanan Paylater yang memiliki paling banyak pengguna.
Kebetulan, beberapa waktu lalu saya pun mengikuti "Diseminasi Penggunaan Shopee Paylater dalam Perspektif Hukum Islam" yang diselenggarakan oleh Grup Riset Hukum Islam dan Peradaban, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Di acara tersebut, Pak Hatta Syamsuddin, Lc., M.H.I sebagai narasumber menyampaikan "Poin Bermasalah Shopee Paylater" ada 3.
Mari kita kupas satu per satu.
Poin Bermasalah dalam Prosedur Penggunaan Shopee Paylater
Ada 5 prosedur penggunaan Shopee Paylater, yaitu:
1. Periode Cicilan
Terdapat periode cicilan pembayaran. Anda dapat memilih antara satu bulan setelah pembelian, tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan.
2. Biaya Penanganan
Anda harus membayar biaya penanganan sebesar 1% per transaksi. Jadi misalnya Anda melakukan pembelian sebesar Rp 100.000,- maka terdapat tambahan Rp 1.000,- dalam pembayaran.
----> Ini adalah salah satu poin bermasalah dalam Shopee Paylater, karena biaya penanganan dihitung dalam prosentase. Menurut hukum Islam, akad dalam jual beli harus jelas. Biaya penanganan pun harus jelas nilainya, sehingga tidak diperkenankan menggunakan prosentase, yang akan menjadikan biaya penanganan berubah-ubah. Penggunaan prosentase dalam biaya penanganan, akan berpotensi menjadikan transaksi ini sebagai riba.
3. Suku Bunga
Terdapat suku bunga di setiap pembayaran, yaitu sebesar 2,95% per transaksi. Perbedaan membayar tunai dan paylater ada di sini, misal Anda melakukan pembelian sebesar Rp 100.000,- maka Anda juga harus membayar bunga 2,95% dari pembelian tersebut.
----> Adanya bunga dalam transaksi jual beli merupakan salah satu faktor penyebab jual beli menjadi terlarang, karena mengandung unsur riba di dalamnya. Adanya bunga dalam pinjaman yang telah disepakati dan ditentukan di awal, masuk dalam kategori RIBA QARDH yang diharamkan dalam syariah.
Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman,
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
Selain dalil di atas, larangan memakan riba juga telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya." (HR. Nasa'i)
Umar bin Khattab pun pernah berkata: "Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami fiqih (muamalat). Jika ia tidak, maka ia akan makan riba, baik secara sengaja atau tidak sadar. (HR. Tirmidzi)
4. Denda
Apabila terdapat keterlambatan dalam pembayaran, maka dikenakan denda sebesar 5% dari seluruh total tagihan.
---> Keterlambatan atau pengenaan denda atas keterlambatan adalah termasuk dalam kategori RIBA NASIAH yang juga diharamkan. Ini adalah poin ketiga yang menyebabkan Shopee Paylater "bermasalah" atau tidak sejalan dengan hukum Islam.
5. Tanggal Jatuh Tempo
Tanggal jatuh tempo berada di tanggal 25 di bulan selanjutnya setelah melakukan pembelian.
Itulah teman-teman, 3 poin yang membuat Shopee Paylater tidak sejalan dengan hukum Islam. Semoga Shopee berkenan memperbaiki prosedur pengguaan Shopee Paylater tersebut dan membuat aturan pinjaman yang sesuai dengan syariat Islam, agar pengguna Shopee Paylater dapat merasakan manfaat berbelanja yang aman, nyaman, dan berkah.
Pak Hatta Syamsuddin memberikan alternatif pada Shopee, bagaimana agar Shopee Paylater bisa jadi syariah. Skemanya seperti dalam materi beliau berikut ini:
Tapi terlepas dari itu semua, apakah Shopee Paylater mau mengubah konsep menjadi alternatif pembiayaan yang sesuai syariah atau tidak, mari mulai sekarang kita mencoba untuk hidup sederhana, teman-teman. Mari penuhi dada dengan perasaan cukup atas semua yang telah ada. Ngga perlu mengejar pengakuan dan validasi orang-orang. Nggak capek apa, gaes? 😁
Satu lagi nasihat dari junjungan kita, Nabi Muhammad SAW.
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ
"'Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.' Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’" (HR. Ahmad).
Jadi, teman-teman, masih mau pakai paylater?
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tinggalkan komentar yang baik dan sopan. Komentar yang menyertakan link hidup, mohon maaf harus saya hapus. Semoga silaturrahminya membawa manfaat ya...